Pelaksanaan Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Um
Main Author: | Aprilia, Annisa |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2190 |
Daftar Isi:
- Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, tanah adalah satu kebutuhan pokok dalam pembangunan Negara. Karena tanah merupakan aset bangsa Indonesia yang merupakan modal dasar pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur. Seiring berkembangnya zaman, tanah yang diperlukan pemerintah untuk pembangunan sudah semakin meningkat. Saat ini, sangat sedikit tanah yang hak milik atas tanahnya dimiliki oleh pemerintah. Untuk itu pemerintah mengadakan program pengadaan tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk Pembangunan Tol Cipali dikaitkan dengan asas kesepakatan, dan juga menganalisis pelaksanaan konsinyasi dalam pembangunan jalan Tol Cipali menurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji hubungan peraturan perundang – undangan serta kaitannya dengan penerapan praktek, dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang relevan. Melalui teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen dan wawancara di Pengadilan Negeri Sumber dan masyarakat Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk Pembangunan Tol Cipali di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon sudah sesuai dengan Asas Kesepakatan karena pada dasarnya masyarakat menerima penawaran ganti rugi tersebut dan hanya sebagian kecil masyarakat yang tidak sepakat dengan penawaran ganti rugi tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsinyasi atau penitipan ganti rugi kepada pengadilan Negeri Sumber sudah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.