KEABSAHAN PENGELOLAAN ZAKAT OLEH LEMBAGA AMIL ZAKAT NON PEMERINTAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Main Author: | Kurnia, Sandi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2187 |
Daftar Isi:
- Salah satu tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan zakat yang dikelola oleh Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan masyarakat yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ). Permasalahan dari pengelolaan zakat tersebut adalah apabila LAZ menggunakan sebagian zakat yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk biaya operasionalnya yang berbeda dengan BAZNAS yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan dan penggunaan sebagian dana zakat yang dihimpun oleh LAZ sebagai biaya operasional menurut UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Hukum Islam. Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan dan buku literatur. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengelolaan zakat oleh LAZ dalam pengelolaan biaya operasionalnya, UU No. 23 Tahun 2011 membolehkan LAZ menggunakan sebagian dana zakat untuk kegiatan operasionalnya. Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat menjelaskan bahwa pada dasarnya biaya operasional untuk LAZ disediakan oleh pemerintah. Namun apabila tidak dibiayai atau kurang, maka lembaga tersebut dapat menggunakan sebagian dana zakat yang merupakan bagian Amil dan Sabilillah.