PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ABH) (STUDI PADA POLRESTABES, BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS), LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDUNG TAHUN 2013-2015)
Main Author: | Hanum, Syafrida |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/21862 |
Daftar Isi:
- Judul penelitian ini adalah peran anak pemerintah dalam konflik dengan hukum (ABH). Deklarasi Universal menyatakan dan menyetujui bahwa setiap anak tunggal memiliki hak mereka untuk bebas dari diskriminasi, intimidasi, dan ancaman kekerasan tanpa kecuali. Masalah kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak disebut anak yang berkonflik dengan hukum yang tahunan meningkat secara signifikan. Menurut Correctional Center Jawa Barat, itu telah dihitung sampai September 2015 yang terjadi 231 kasus kriminal. Penting peran strategis pemerintah untuk mempertahankan dan memastikan masa depan yang terbaik bagi anak-anak. Sebagai soal fakta anak layak untuk tumbuh baik secara fisik dan sosial, sebagai generasi yang melaksanakan tujuan pembangunan. PBB telah menetapkan perjanjian internasional yang mengatur prinsip dasar tentang perlindungan anak, dan Indonesia telah meratifikasinya pada aturan sistem hukum. Ada tiga variabel utama untuk melihat adanya peran pemerintah kita dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum seperti layanan, perlindungan, dan pengembangan. Metode penelitian ini adalah adalah deskripsi dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan berdasarkan studi penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan observasi lapangan dan mendalam dengan wawancara cara. Informan dalam penelitian ini adalah pemerintah misalnya Kepolisian, Pemasyarakatan Centre, dan Lembaga Pelatihan Khusus Anak ini. Selain itu, hal wawancara triangulasi data juga dilakukan pada LSM seperti Hak Anak Lembaga Advokasi (Laha), Badan Perlindungan Anak Jawa Barat, pemerintah daerah seperti Dinas Sosial Bandung, orang tua anak, dan ABH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah untuk melindungi hak-hak ABH selama proses hukum pidana menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam mengejar kepentingan terbaik anak. Mengacu pada layanan, perlindungan dan perkembangan, sebagian besar anak-anak adalah hak mereka seperti hak untuk berpendapat, rekreasi, interaksi dan partisipasi dalam kehidupan sosial ketika di LPKA kerugian. Selain itu, fungsi pengembangan LPKA ada tembok tinggi dan keamanan yang anak-anak yang terbatas untuk mencapai kebebasan mereka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam memenuhi kepentingan terbaik anak. Berdasarkan tiga lembaga utama, juga perlindungan anak lemah ditandai dengan hilangnya hak-hak anak seperti hak untuk berpendapat, rekreasi, interaksi dan partisipasi dalam lingkungan sosial di LPKA. LPKA yang melakukan fungsi pengembangan tapi lingkungan yang tidak ramah bagi anak, seperti adanya tembok tinggi, kunci di LPKA. Selain itu, anak-anak juga merasakan efek negatif pada penangkapan yang dilakukan oleh pemerintah dan terisolasi dari lingkungan sosial mereka. Hingga saat ini jumlah ABH 163 berada di penjara dengan tingkat kejahatan serius. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pola peran pemerintah sesuai teori Ryaas Raysid belum mampu melindungi hak dasar anak. Fungsi pemerintah masih pada tingkat regulasi tetapi dalam kenyataannya kepentingan terbaik anak dalam beberapa kasus diabaikan. Kata kunci: Peran Pemerintah, Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Hak Anak.