PERAN KOMNASHAM RI SEBAGAI STATE AUXILIARY ORGANS DALAM PENANGANAN ISU DISKRIMINASI DAN KEKERASAN PADA KELOMPOK LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER DI INDONESIA TAHUN 2015-2016
Main Author: | Oku, Tria Okta Putri Tuban |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/21842 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Sebagai State Auxiliary Organs Dalam Penanganan Isu Diskriminasi dan Kekerasan Pada Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Indonesia”. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah realitas dan fenomena keberadaan kelompok LGBT di Indonesia yang mendapat perlakuan diskriminasi dan mengalami kekerasan karena adat istiadat dan lingkungan sosial cenderung mendominasi dalam masyarakat yang lebih luas. Konstruksi sosial, budaya, agama, menjadikan kelompok LGBT termarginalkan sehingga mendapat diskriminasi dan kekerasan. Dikriminasi berupa sosial, hukum, politik, ekonomi, budaya dan kekerasan berupa fisik serta psikis. Pada pembahasan ini mengacu pada Komnas HAM RI sebagai organ negara penunjang yang independen yang secara teori berfungsi melakukan Koordinasi, Monitoring dan mewakili daerah. Komnas HAM RI dalam menyikapi isu LGBT sebenarnya telah ada dan masuk pada bahasan isu minoritas di ranah Komnas HAM yang harus disikapi keberadaanya. Fungsi Komnas HAM dalam ranah koordinasi kemudian membuat desk khusus yang di dalamnya terdapat pelapor khusus yang menampung kelompok minoritas salah satunya adalah kelompok LGBT di semua sub komisi yang ada di Komnas HAM kemudian saling berkoordinasi, hasil awal koordinasi adalah pembuatan intial report yang kemudian disosialisasikan ke masing-masing stakeholder pemerintahan yang ada di pusat dengan cara berkoordinasi bersama untuk menyikapi permasalahan selanjutnya. Dalam ranah monitoring, Sub Komisi Penyelidikan dan Pemantau berperan di dalamnya untuk pencatatan kasus dan penyelesaian kasus dengan beberapa mekanisme yang kemudian hasilnya akan menjadi rekomendasi ke lembaga-lembaga tinggi negara yang terkait dengan kasus tersebut. Untuk ranah keterwakilan daerah Komnas HAM melakukan koordinasi pula bersama keterwakilan wilayah Komnas HAM yang ada di Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Papua untuk pencatatan dan pemantauan kasus diskriminasi dan kekerasan pada kelompok LGBT di daerah tersebut. Kata kunci: Diskriminasi, kekerasan, Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender, Komnas HAM RI, kelompok minoritas, Koordinasi, Pemantauan dan Mewakili Daerah.