Implementasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Beserta Perubahannya di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2014
Main Author: | Manurung, Clinton B A |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/21839 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Implementasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Berdasarkan Perpres Nomor 54 Beserta Perubahannya pada Kabupaten Serdang Berdagai Tahun Anggaran 2014”. Hal ini dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, dimana selambat-lambatnya pada tahun 2014 harus sudah dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Sistem Pengadaan Elekronik (LPSE) dalam menjalankan pengadaan secara online. Namun, perubahan yang mendadak masih menyebabkan kebingungan bagi implementator dan penyedia barang dan jasa. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai dengan objek penelitian instansi-instansi pemerintah yang berhubungan dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Serdang Bedagai. Informannya yaitu Unit Layanan Pengadaan, Pokja dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data-data bersumber dari studi kepustakaan, studi lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi. Ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi, yakni: karakteristik dari masalah; karakteristik kebijakan/undang-undang; variabel lingkungan. Hasil penelitian ini menjelasakan bahwa Implementasi sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik pada Kabupaten Serdang bedagai pada Tahun 2014 belum berjalan dengan maksimal karena dari ketiga variabel yang diteliti, masih banyak yang belum berjalan dengan lancar. Ada dua faktor pendukung, yaitu Kerjasama yang baik antar institusi pelaksana dan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Kemudian, ada lima faktor penghambat, yaitu: Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Terampil, Ketidakmengertian Penyedia akan Kebijakan, Ekonomi dan Teknologi , Sumber Daya Finansial dan Tingkat Komitmen Para Implementator yang Rendah. Dengan kondisi demikian peneliti memberikan saran agar Pemerintah harus meningkatkan pelatihan dalam hal pengetahuan akan teknologi informasi yang cukup, Meningkatkan pengawasan dalam ULP dan LPSE agar tidak ada lagi kesalahan dalam paket dan Optimalisasi sarana dan prasarana.