STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2205 K/PDT/2016 TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP BANK NUSANTARA PARAHYANGAN ATAS TRANSAKSI PENTRANSFERAN TERHADAP DANA MILIK NASABAH PRIMA DIT

Main Author: Mulyawan, Agung
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2169
Daftar Isi:
  • Persaingan antar Bank untuk mendapatkan nasabah potensial yang menempatkan dana dalam jumlah besar telah memunculkan segmen kegiatan usaha bernama Layanan Nasabah Prima. Dikarenakan besarnya risiko yang harus dihadapi Bank dalam aktivitas Layanan Nasabah Prima, Peraturan Perundang-undangan menghendaki Bank agar menerapkan Prinsip Kehati-hatian dan Manajemen Risiko pada Layanan Nasabah Prima. Namun, Bank yang melakukan kegiatan usaha Layanan Nasabah Prima sering kali melanggar ketentuan penerapan Manajemen Risiko pada Layanan Nasabah Prima yang berakibat adanya risiko kerugian pada Nasabah Prima. Tujuan pembuatan Studi Kasus ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah transaksi pentransferan yang dilakukan oleh Relationship Manager Bank Nusantara Parahyangan terhadap dana dalam rekening tabungan milik Nasabah Prima dikaitkan dengan ketentuan Penerapan Manajemen Risiko pada Layanan Nasabah Prima dan bagaimanakah pertimbangan hukum Majelis Hakim dilihat dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam Studi Kasus ini adalah deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran terhadap permasalahan yang dikaji. Metode pengumpulan data lebih ditekankan pada studi kepustakaan untuk mencari bahan-bahan hukum yang terkait. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan penelaahan terhadap teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa transaksi pentransferan yang dilakukan oleh Relationship Manager Bank Nusantara Parahyangan adalah tanpa adanya kewenangan. Bank Nusantara Parahyangan dalam hal ini telah melanggar Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) POJK No. 57/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima. Bank Nusantara Parahyangan dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian Nasabah Prima berdasarkan telah terpenuhinya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan putusan Judex Factie/Pengadilan Tinggi Bandung tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang dalam memutus perkara ini adalah tidak tepat.