TINJAUAN HUKUM KEABSAHAN PERNIKAHAN KALANGKAH DI DESA HARJASARI KABUPATEN BOGOR JAWA BARAT DIKAITKAN DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLA
Main Author: | Ardelina, Della |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2163 |
Daftar Isi:
- TINJAUAN HUKUM KEABSAHAN PERNIKAHAN KALANGKAH DI DESA HARJASARI KABUPATEN BOGOR JAWA BARAT DIKAITKAN DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM Della Ardelina 110110130022 ABSTRAK Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, Secara sosial, adat dan budaya, seseorang yang telah menikah atau berkeluarga akan lebih dihargai atau dihormati oleh orang yang belum menikah. Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Terdapat berbagai macam perkawinan yang dikenal dalam masyarakat adat salah satunya adalah mengenai Perkawinan Kalangkah, dimana seorang adik dilarang untuk melaksanakan pernikahan apabila kakaknya belum menikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menetukan keabsahan Pernikahan Kalangkah dikaitkan dengan Hukum Adat dan Hukum Islam serta untuk memahami dan merumuskan penyelesaian permasalahan dalam Praktik Pernikahan Kalangkah di Desa Harjasari Kabupaten Bogor Jawa Barat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analitis yaitu melalui metode yuridis nomatif serta menggunakan dua penafsiran yaitu gramatikal dan sistematis. Metode analisis data berupa bahan primer yaitu Al-Quran dan Al-Hadist, serta instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakan dan wawancara. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan mengenai Pernikahan Kalangkah dikaitkan dengan Hukum Adat dan Hukum Islam adalah bahwa Pernikahan seorang adik yang tidak memenuhi syarat pernikahan kalangkah salah satunya adalah memberikan uang pelangkah kepada sang kakak maka dianggap pernikahan tersebut akan memberikan dampak negatif baik bagi sang adik ataupun sang kakak yang telah dilangkahinya. Sedangkan menurut hukum Islam, pernikahan seorang adik yang melangkahi kakaknya sama sekali tidak ada larangan dan tidak ada satu orang pun yang dapat menghalangi niat seseorang untuk menikah. Permasalahan yang terjadi akibat pernikahan kalangkah dapat diselesaikan melalui hukum adat yakni dengan musyawarah, negosiasi atau mendatangkan tokoh adat, lalu penyelesaian permasalahan melalui cara mediasi dan juga dengan cara perdamaian yang dalam Islam dikenal dengan “Ash Shulhu”.