STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2580K/Pid.Sus/2016 MENGENAI PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) jo PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TERHADAP KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELA
Main Author: | Zahra, Azadia Az |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2158 |
Daftar Isi:
- Perkara pencemaran nama baik merupakan perkara pidana yang relatif sulit untuk diselesaikan. Konsep pencemaran nama baik sangatlah subjektif dan akan berbeda satu sama lain sehinga penerapan hukumnya tidak boleh keliru. Dalam studi kasus ini, penulis mengangkat permasalahan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang terjadi di Yogyakarta, yang dilakukan oleh Florence Saulina Sihombing mahasiswa S2 Fakultas Hukum UGM. Terdakwa memposting keluhannya di akun media sosial path miliknya. Dalam postingannya tersebut Florence mengeluhkan antrian BBM dengan kata-kata yang tidak baik yang merendahkan martabat kota Jogja, Sultan Jogja, dan masyarakat Jogja pada umumnya. Salah satu postingan keluhan Florence tersebut berbunyi: "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di Jogja” Karena hal tersebut Florence pun dilaporkan oleh berbagai elmen masyarakat Yogyakarta dan salah satunya adalah LSM Jatisura. Dalam putusan Mahkamah Agung No.2580K/Pid.sus /2016, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan pidana bersyarat dan menghapuskan pidana denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah konten yang ditulis Florence dalam media sosial Path sudah tepat berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan untuk mengetahui apakah penjatuhan hukuman pidana yang diberikan oleh hakim sudah tepat dan sesuai berdasarkan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan nomor 2580K/Pid.Sus/2015 kurang tepat karena tidak memenuhi unsur “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, konten tulisan Florence yang di kirimkan di media sosial Path ini pada dasarnya tidak termasuk penghinaan yang ditujukan pada Fajar Rianto yang bertindak mewakili LSM Jatisura sebagai pelapor, melainkan terhadap kota Jogja termasuk masyarakat Jogja. Dan pertimbangan hakim yang menghapus pidana denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan pidana bersyarat terhadap terdakwa Florence Saulina Sihombing sudah tepat karena berdasarkan asas proporsionalitas dalam tujuan pemidanaan