IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG DAN WILAYAH KOTA BEKASI TAHUN 2011 2031 OLEH DINAS TATA KOTA BEKASI STUDI PADA REALISASI RUANG TERBUKA HIJAU SEBESAR 30 % DI KOTA BEKASI
Main Author: | S, Dean Arfied |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/21558 |
Daftar Isi:
- viiABSTRAKPenelitian ini berjudul Implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 Oleh Dinas Tata Kota Bekasi ( Studi Pada Realisasi Ruang Terbuka Hijau Sebesar 30% Di Kota Bekasi).Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Implementasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi terhadap kurangnya lahan ruang terbuka hijau sebesar 45% menjadi hanya 3% di Kota Bekasi, hal ini dikarenakan perkembangan pembangunan Kota Bekasi hanya pada pertumbuhan pembangunan pemukiman, industri, dan jasa sedangkan untuk pembentukan lahan-lahan terbuka hijau masih belum terlaksana. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor pelaksanaan kebijakan yang belum jelas terhadap penyampaian informasi dan sosialisasi, sehingga kebijakan ini belum berjalan optimal.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, bertujuan untuk mendeskripsikan keadaan objek penelitian berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan Implementasi Peraturan dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan masih jauh dari kata terlaksana. Adanya kekurangan dalam pelaksanaan, seperti kurangnya sosialisasi dari peraturan daerah, masih tumpang-tindihnya implementasi kebijakan, serta kurangnya ketegasan pemerintah dalam penerapan sanksi hukum bagi yang melanggar peraturan tersebut.Oleh karenanya perlu ditingkatkan kembali kinerja terkait proses pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut terlebih kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemegang otoritas penuh di daerahnya di dalam pencapaian Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% melalui pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah No. 13 tahun 2011.Kata Kunci: Peraturan Daerah, Implementasi Kebijakan, Ruang Terbuka Hijau