KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DKI JAKARTA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Main Author: | Triyadi, Merta |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2145 |
Daftar Isi:
- Dalam rangka mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang netral serta memberikan kedudukan yang setara bagi semua calon, Pemerintah bersama DPR merivisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Salah satu pengaturan yang direvisi yaitu mengenai syarat bagi calon petahana yang diwajibkan menjalani cuti luar tanggungan negara selama proses kampanye. Guna mencegah kekosongan kekuasaan maka bagi daerah yang kepala daerahnya menjalani cuti luar tanggungan negara karena mencalonkan kembali pada daerah yang sama Menteri Dalam Negeri menunjuk pelaksana tugas, tata cara penunjukan serta tugas dan wewenang Pelaksana Tugas diatur pada Permendageri Nomor 74 Tahun 2016, salah satu daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini membahas beberapa permasalahan yakni mengenai prosedur dan tata cara pelimpahan wewenang kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta serta kedudukan hukum pejabat yang telah dilantik oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis-normatif yang dilakukan secara deskriptif analitis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, bahwa Menteri Dalam Negeri melimpahkan wewenang kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta melalui mandat serta kedudukan hukum pejabat yang telah dilantik oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta itu sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui pengujian dan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap namun pelimpahan wewenang mengenai penggantian dan pengisian pejabat kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta tersebut bertentangan dengan sifat wewenangnya yaitu mandat yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena pelimpahan wewenang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka putusan tersebut dapat dibatalkan melalui pengujian dan putusan pengadilan. Kata Kunci: Mandat, Pelaksana Tugas, Wewenang.