Pemberian Potongan Harga Pada Toko Modern Ditinjau Dari UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag No 20/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa

Main Author: Kamastri, Ratih
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2095
Daftar Isi:
  • Setiap masyarakat memiliki berbagai macam kebutuhan dalam menjalani kehidupannya. Kebutuhan sehari-hari ini tersedia dalam suatu tempat yang disebut dengan pasar. Saat ini, dikenal pasar yang dinamakan toko modern. Salah satu strategi yang digunakan oleh pelaku usaha di toko modern untuk menarik minat konsumen yaitu mengadakan promosi melalui pemberian potongan harga. Permasalahan timbul ketika pelaku usaha menawarkan barang yang dilarang oleh undang-undang, salah satunya barang tersebut mengandung cacat tersembunyi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban dari pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan saat membeli barang dengan potongan harga yang mengandung cacat tersembunyi di Toko Modern, serta mengetahui upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap barang yang diberikan pemberian potongan harga yang dilakukan pelaku usaha pada Toko Modern. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan fakta-fakta, situasi dan kondisi objek penelitian yang diteliti dalam hal ini mengenai pemberian potongan harga pada toko modern terkait barang dengan cacat tersembunyi. Berdasarkan hasil penelitian, pertanggungjawaban dari pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan saat membeli barang promosi yang mengandung cacat tersembunyi di Toko Modern yaitu memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen sesuai pada Pasal 19 UUPK, dan pertanggungjawaban pidana pada Pasal 62 ayat (1). Upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap barang yang diberikan potongan harga pada Toko Modern yaitu Menteri Perdagangan melalui Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) yang melakukan pengawasan sesuai Pasal 28 untuk pengawasan secara berkala dan Pasal 31 untuk pengawasan secara khusus.