AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Main Author: Hasan, Ibrahim
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2081
Daftar Isi:
  • Direksi merupakan salah satu organ perseroan yang segala ruang lingkupnya diatur dalam UUPT, termasuk perihal pengangkatan anggota Direksi. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa dalam pengangkatan anggota Direksi diwajibkan adanya pemberitahuan kepada Menteri 30 (hari) sejak keputusan pengangkatan dilakukan. Pada praktiknya, pengangkatan anggota Direksi yang terjadi pada PT Carsurin tidak melakukan pemberitahuan yang diatur dalam ketentuan tersebut. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau yang dikenal sebagai sistem pengelolaan perseroan juga harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengangkatan anggota Direksi PT. Prinsip GCG diwujudkan diantaranya melalui pengungkapan informasi materiil perseroan secara akurat yang merupakan implementasi prinsip transparansi GCG dan prinsip akuntabilitas yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan wewenang Direksi yang bertanggungjawab. Pelaksanaan pengangkatan yang tidak sesuai dengan UU akan menimbulkan akibat hukum yang diterima oleh anggota Direksi yang bersangkutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan persyaratan dari mekanisme pengangkatan anggota Direksi PT Carsurin yang sesuai dengan UUPT dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap kewenangan Direksi yang dihubungkan dengan sistem GCG. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat dengan data-data primer berupa wawancara dan data sekunder yaitu berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa, pertama pada praktiknya mekanisme pengangkatan anggota Direksi PT tidak sesuai dengan ketentuan UUPT karena tidak dipenuhinya persyaratan dalam UU yaitu pemberitahuan kepada Menteri. Kedua, prinsip transparansi GCG tidak diimplementasikan pada pengangkatan anggota Direksi tersebut karena tidak dilakukannya pemberitahuan sebagaimana yang diatur UU. Prinsip akuntabilitas yang merupakan wujud dari pertanggungjawaban Direksi, tidak dapat diimplementasikan karena Direksi akan mendapat penolakan atas permohonan yang diajukan kepada Menteri. Atas dasar tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga.