PROSES PEMECAHAN MASALAH TENAGA KERJA INDONESIA OLEH BALAI PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BADAN NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (STUDI KASUS GAJI TIDAK DIBAYAR PADA WAKNIKHAH TKI ASAL INDRAMAYU)
Main Author: | Simatupang, Roslia |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/20729 |
Daftar Isi:
- vABSTRAKPenelitian ini adalah mengenai tahapan penanganan kasus TKI (TenagaKerja Indonesia) oleh Balai Pelayanan Pengaduan TKI(Crisis Center) BNP2TKI(Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Datastatistik Crisis Center menunjukkan jumlah kasus yang selesai ditangani sejakberdiri pada tahun 2011 hingga Maret 2013 lebih dari 70%. Penelitian ini menjadipenting dan menarik karena permasalahan TKI merupakan masalah sosial yangmasih terjadi sampai saat ini.Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan teknikstudi kasus. Kasus dalam penelitian ini adalah gaji yang tidak dibayar kepadaWanikhah TKI dari Kabupaten Indramayu yang ditempatkan oleh PT.TrisulaBintang Mandiri pada tahun 2007 di Jordan dan kembali ke Indonesia pada tahun2011. Data diperoleh dari data primer dengan menggunakan teknik wawancaramendalam dan data sekunder yaitu dokumentasi dan studi literatur. Analisis datamenggunakan konsep sepuluh tahap pemecahan masalah sosial oleh BrendaDubois dan Karla Krogsrud Miley.Kasus Wanikhah menurut Balai Pelayanan Pengaduan TKI(Crisis Center)BNP2TKI adalah kasus over stay dan berpindah majikan tanpa pemberitahuankepada pihak PT.Trisula Bintang Mandiri. Berdasarkan PK (Perjanjian Kerja)tanggung jawab PT.Trisula Bintang Mandiri adalah membayar tujuh bulan gajiWanikhah yang tidak dibayar oleh majikan pertama. Wanikhah bersama kuasahukumnya dari SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) menuntut semua gajiselama empat tahun bekerja di Jordan. Crisis Center BNP2TKI memilih mediasisebagai solusi penyelesaian masalah.Hasil penelitian menunjukkan tahapan yang paling sulit adalahimplementasi solusi karena tidak adanya konstitusi yang mengatur kuasa hukum.Kasus Wanikhah dinyatakan selesai dengan nota anjuran dari mediator yaitumenyerahkan keputusan kepada kedua belah pihak dan surat pernyataan bersediamembayar dari PT.Trisula Bintang Mandiri.Kata kunci : Tenaga Kerja Indonesia, Proses Pemecahan Masalah, SistemPelayanan Pengaduan TKI