Perubahan Klausula Perjanjian Secara Sepihak oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dalam Pelayanan Jasa dan Paket Promo Telkom Indihome dihubungkan dengan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen

Main Author: Hilmyawan, Ramzy
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2044
Daftar Isi:
  • Telekomunikasi merupakan bidang yang mengalami pelonjakan pertumbuhan di Indonesia. PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan khususnya dalam produk Telkom Indihome. Untuk dapat bersaing di dunia telekomunikasi dan informasi Telkom Indihome memberlakukan beberapa pelayanan jasa dan paket promo pada periode 2015/2016. Pelayanan jasa dan paket promo yang dilakukan dinilai belum memenuhi kewajibannya secara menyeluruh sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perubahan klausula perjanjian yang dilakukan oleh Telkom dalam pelayanan jasa dan paket promo oleh Telkom Indihome sekaligus mengetahui bentuk tanggung jawab dan langkah penyelesaian kerugian yang dapat dilakukan oleh konsumen sesuai dengan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini adalah yuridis normatif yaitu mengutamakan pencarian data yang dititik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis berupa penggambaran, penelahaan, dan penganalisaan ketentuan-ketentuan atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan berkaitan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang menyangkut perlindungan hukum terhadap konsumen. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. terbukti telah merubah ketentuan dalam klausula perjanjian Telkom Indihome secara sepihak dan melanggar beberapa Pasal dalam perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Konsumen. Konsumen menderita kerugian karena tidak terlaksananya kewajiban pelaku usaha dan dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadapnya. Bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan adalah bentuk tanggung jawab produk yaitu dengan cara penggantian kerugian terhadap pihak yang dirugikan. Bentuk penyelesaian sengketa yang dapat diambil oleh konsumen sesuai dengan perundang-undangan adalah dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan secara class action atau melalui penyelesaian penggantian kerugian diluar pengadilan.