TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM HAL TERJADI KESALAHAN SISTEM YANG MENGAKIBATKAN PERTAMBAHAN SALDO NASABAH DITINJAU DARI UU PERBANKAN

Main Author: Pratama, Rafiandi
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2028
Daftar Isi:
  • Keberadaan lembaga perbankan saat ini memiliki kontribusi yang cukup dominan dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian. Kemajuan usaha perbankan tersebut tentunya tidak luput dari peranan nasabah selaku konsumen produk dan jasa bank sangat besar. Prinsip kehati-hatian itu harus dijalankan oleh Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank, tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat yaitu sebagai bagian dari sistem moneter yang menyangkut kepentingan semua anggota masyarakat yang bukan hanya nasabah penyimpan dana dari Bank itu saja. Dalam tinjauan ini, penulis akan menganalisa tentang tanggung jawab Bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo nasabah ditinjau dari UU Perbankan dan perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo nasabah ditinjau dari UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara sistematis, secara faktual serta secara akurat dari objek penulisan itu sendiri. Tahap penulisan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisa diperoleh kesimpulan bahwa Tanggung jawab bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo nasabah timbul karena telah terjadi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 29 UU Perbankan, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko. Tindakan bank tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, sehingga sehingga Bank mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian kepada nasabahnya, baik diminta oleh nasabah melalui gugatan maupun secara sukarela. Selain itu Perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo nasabah adalah dengan perlindungan represif maupun prefentif. Perlindungan hukum preventif diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran. Hal ini diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan, dan pengawasan.