Klaim Tiongkok Atas Hak-hak Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Sekitar Perairan Natuna
Main Author: | Mooy, Jeniar Nelsus |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/20256 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mencoba menjelaskan penyelesaian perbedaan pandangan antara Indonesia dan Tiongkok akibat klaim Tiongkok atas hak-hak perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sekitar Perairan Natuna. Tiongkok mengklaim area penangkapan awak kapal beserta kapal-kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok di sekitar Perairan Natuna oleh Indonesia pada tahun 2016 sebagai traditional fishing ground-nya. Di sisi lain, Indonesia menolak klaim ini dan menyatakan telah melakukan tindakan penangkapan sesuai ketentuan UNCLOS 1982 sebagai hukum internasional yang berlaku. Pasca peristiwa ini, kedua negara menyatakan akan mengedepankan komunikasi dan diplomasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. Penelitian ini menggunakan 4 konsep dalam studi Hubungan Internasional, yakni hak-hak historis dan traditional fishing rights untuk menguraikan klaim traditional fishing ground Tiongkok, ZEE untuk menguraikan tindakan penangkapan kapal-kapal Tiongkok oleh Indonesia, dan konsep penyelesaian sengketa secara damai menurut PBB khususnya mekanisme negosiasi dan/atau konsiliasi untuk mengkaji upaya penyelesaian perbedaan pandangan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengombinasikan makrointerpretasi dari para narasumber dan mikrointerpretasi dari peneliti sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedua negara telah melaksanakan konsultasi untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada dan mengklarifikasi klaim ini. Namun, belum tercapai kesepakatan di antara kedua negara terkait status dari Perairan Natuna sendiri sebagai bagian dari ZEE Indonesia. Adapun klaim traditional fishing ground Tiongkok sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dilihat dari kurangnya pengakuan negara-negara di sekitar Laut Tiongkok Selatan akan hak-hak historis Tiongkok dan tidak adanya perjanjian traditional fishing rights dengan Indonesia. Penangkapan kapal-kapal Tiongkok telah dijalankan Indonesia sesuai ketentuan UNCLOS 1982 tentang ZEE.