PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI AHLI WARIS ATAS HARTA PENINGGALAN SUAMI YANG DIKUASAI ANAK TIRINYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Main Author: | Calista, Amanda S |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2018 |
Daftar Isi:
- Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri dan saling membutuhkan satu sama lain, untuk dapat bertahan hidup maupun dalam upaya memenuhi kebutuhan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan dirinya sebagai makhluk sosial diperlukan adanya suatu ikatan perkawinan. Perkawinan memiliki tujuan yang sangat penting yaitu membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada kalanya manusia sebagai subjek hukum dalam perkawinan itu harus meninggalkan negeri fana untuk memasuki negeri baka. Sesuai dengan firman Allah di dalam Al-Quran surat Al-Imraan (3): 185. Setiap manusia yang diciptakan oleh Allah pasti akan mengalami kematian. Setelah seseorang meninggal dunia akan timbul persoalan, apa yang terjadi dengan segala sesuatu yang telah ditinggalkannya. Mengenai peralihan harta warisan bagi ahli waris untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Hukum Islam terdapat di dalam Al- Quran. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yang menitik beratkan pada penggunaan data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis yaitu memaparkan tentang pengaturan yang terdapat dalam Hukum Islam serta teori hukum yang perlu untuk diterapkan dalam mencapai kepastian hukum terhadap permasalahan yang diangkat penulis. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis data kualitatif. Penulisan ini memperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi seorang istri mengenai pembagian harta warisan dalam Hukum Islam mendapat jaminan sebagaimana tercantum pada Surat An-Nisa ayat 7,11,12,33,176. Surat tersebut yang mendasari hukum kewarisan Islam, yang mana istri berhak mendapatkan ¼ bagian harta dari pewaris dan anak kandung pewaris berhak atas ¾ bagian dari harta pewaris bukan seluruhnya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan jika harta bersama ataupun harta asal ibu tiri yang dikuasai anak tiri adalah dengan cara mediasi atau yang dalam Islam dikenal dengan Tahkim (non litigasi).