AKIBAT HUKUM TERHADAP GADAI SAWAH TANPA JATUH TEMPO DI KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS

Main Author: R, Choerunnisa
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2011
Daftar Isi:
  • Gadai tanah pertanian merupakan proses dimana tanah pertanian dijadikan sebagai jaminan atas utang oleh pemberi gadai pada penerima gadai. Tanah pertanian dijadikan jaminan karena dapat digarap untuk diperoleh hasilnya dari hasil panen tanah tersebut. Pelaksanaan gadai tanah pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Desa Sarimahi merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya masih melakukan gadai sawah untuk memperoleh dana dengan cepat guna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang pelaksanaanya mengacu pada Hukum Adat di daerah tersebut. Pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan di Desa Sarimahi dilaksanakan secara lisan, dan tidak ada kepastian yang jelas mengenai waktu penebusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keabsahan dan cara penyelesaian sengketa gadai sawah di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Menurut Hukum Adat, Hukum Islam, dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tahap penelitian studi kepustakaan, dan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara yang dilakukan di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Metode analisis data yang dilakukan adalah yuridis kualitatif. Hasil analitis yang di[eroleh dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan di Desa Sarimahi masih menggunakan kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan gadai sawah sering menimbulkan sengketa dalam hal waktu penebusan gadai yang telah berlangsung selama 7 Tahun atau lebih, penyelesaian sengketa yang terjadi dilakukan secara kekeluargaan yang diselesaikan oleh Kepala Desa.