KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP AUSTRALIA ATAS TINDAKAN PENYADAPAN YANG DILAKUKAN DEFENCE SIGNALS DIRECTORATE (2013)
Main Author: | Putra, Rocky Permata |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/19991 |
Daftar Isi:
- Studi ini bertujuan untuk menjelaskan melalui sudut pandang keilmuan terkait dorongan-dorongan dalam pembuatan kebijakan luar negeri Indonesia sebagai respons atas terungkapnya tindakan penyadapan terhadap beberapa elit politik di Indonesia yang dilakukan oleh Defence Signal Directorate (DSD). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan meminjam model sumber, batasan dan peluang dalam pembuatan kebijakan luar negeri K. J. Holsti sebagai runutan utama. Secara menyeluruh, permasalahan dan kebijakan luar negeri Indonesia terkait tindakan penyadapan Direktorat Pertahanan Sinyal Australia (DSD) ditinjau menggunakan pendekatan sistem. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara, studi literatur, dan dokumentasi dari laporan-laporan perihal kebijakan luar negeri Indonesia terkait masalah penyadapan DSD diolah secara kualitatif oleh peneliti sebagai instrumen penelitian. Disamping menetapkan peristiwa terungkapnya tindakan penyadapan sebagai pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor domestik dan khususnya faktor eksternal mempengaruhi pembuatan kebijakan luar negeri Indonesia. Struktur sistem yang tidak secara mutlak menunjukan hirarkhi kekuasaan di antara Indonesia dan Australia, mendorong keleluasaan pilihan kebijakan luar negeri Indonesia. Pembuatan kebijakan disesuaikan dengan kepentingan dan tujuan nasional yang bersumber dari konteks domestik, yaitu kebutuhan keamanan dan sosioekonomi, atribut nasional indonesia sebagai negala kepulauan terbesar, karakteristik geografis dan topografis sebagai negara tetangga Australia, lembaga pemerintah yang terlibat dalam pembuatan keputusan (birokrasi), dan opini publik Indonesia yang secara tidak langsung diartikaliskan melalui Komisi I DPR RI melalui Rapat Kerja bersama lembaga eksekutif yang berkaitan dengan terungkapnya tindakan penyadapan DSD.