KEDUDUKAN ANAK PERUSAHAAN BERFUNGSI SPECIAL PURPOSE VEHICLE YANG DIDIRIKAN PADA NEGARA TAX HAVEN UNTUK MELAKUKAN PENGGELAPAN PAJAK DALAM PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN INDONESIA

Main Author: Yoga
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1994
Daftar Isi:
  • Pajak penghasilan merupakan salah satu sektor pajak yang memberikan pemasukan terbesar di Indonesia. Melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan telah mewajibkan seluruh wajib pajak membayarkan sejumlah utang pajak kepada negara yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak menjadikan praktik penggelapan pajak di indonesia terus meningkat. Salah satu metode yang digunakan untuk menggelapkan pajak adalah dengan melarikan aset ke negara tax haven melalui anak perusahaan berbentuk special purpose vehicle. Kewenangan Indonesia untuk dapat menjalankan kewenangannya dalam memungut pajak menjadi sulit dikarenakan terdapatnya perbenturan regulasi. Lebih lanjut, hal tersebut juga menyebabkan indonesia kesulitan untuk melakukan penerapan undang-undang Pajak Penghasilan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan indonesia dalam memungut serta menerapkan undang-undang Pajak Penghasilan pada negara tax haven. Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian utama. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan secara sistematis peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta menggambarkan fakta-fakta yang terkait dengan penggelapan pajak yang dilakukan wajib pajak indonesia pada negara tax haven. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa peran pemerintah dalam menjalankan kewenangannya masih sulit untuk dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah Indonesia masih belum bisa mengakomodir perbedaan regulasi antara Indonesia dan negara tax haven. Praktik penggelapan yang masih sangat mudah dilakukan oleh wajib pajak menggambarkan bahwa penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan masih belum efektif dalam mencegah terjadinya tindakan penggelapan pajak yang dilakukan wajib pajak yang melibatkan negara tax haven.