ANALISIS TERHADAP PENARIKAN KEMBALI SAHAM HIBAH SECARA SEPIHAK OLEH PEMBERI HIBAH DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Main Author: | W, Rafi Andiandra |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1986 |
Daftar Isi:
- Perseroan terbatas sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum merupakan persekutuan modal yang dimana modal tersebut terbagi dalam bentuk saham. Saham sebagai benda bergerak dapat dipindah tangankan salah satunya melalui perjanjian hibah. Hibah pada umumnya merupakan suatu bentuk perjanjian secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelaksanaan penghibahan saham di Indonesia dan mengetahui akibat hukum dari ditariknya secara sepihak saham hibah yang sudah diberikan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penghibahan saham yang dilakukan di Indonesia dapat berupa hibah murni ataupun hibah bersyarat, yang dimana hibah bersyarat dapat ditarik kembali apabila penerima hibah tidak memenuhi hibah bersyarat yang sudah disepakati. Hibah murni pada prinsipnya tidak dapat ditarik atau dibatalkan kecuali kedua belah pihak atau penerima hibah secara sukarela sepakat untuk membatalkan perjanjian hibah tersebut. Kedua, penarikan hibah murni yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan penerima hibah merupakan batal demi hukum. Para pelaku usaha yang melakukan penghibahan saham harus memperhatikan syarat-syarat hibah yang sudah disepakati dan wajib memperhatikan regulasi terkait hibah dan saham.