SIKAP INDONESIA TERHADAP KONVENSI 1951 DAN PROTOKOL 1967 MENGENAI PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA SEBUAH PENJELASAN MELALUI FAKTOR EKSTERNAL DAN DOMESTIC INDONESIAS ATTITUDE ON 1951 CONVENTION AND 1967 PROTOCOL RELATING TO THE STATUS OF REFUGEE : AN EXPLANATION THROUGH EXTERNAL AND DOMESTIC FACTOR
Main Author: | Amalia, Rei Firdha |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/19788 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK REI FIRDHA AMALIA. 170210080196. Sikap Indonesia Terhadap Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Mengenai Pengungsi dan Pencari Suaka : Sebuah Penjelasan Melalui Faktor Eksternal dan Faktor Domestik. Jurusan Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, 2012. Hingga saat ini Indonesia belum menjadi negara pihak dalam ratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 mengenai pengungsi dan pencari suaka. Sementara itu pada tahun 2009 terjadi lonjakan yang cukup tajam dalam jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia daripada tahun-tahun sebelumnya. Letak Indonesia berada diantara kawasan konflik asal dari pencari suaka dan negara tujuan sehingga menjadi negara yang dilewati jalur perjalanan pengungsi dan pencari suaka.Sehingga menimbulkan maraknya kedatangan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sejauh ini telah menerapkan sebagian prinsip dasar yang terdapat dalam Konvensi dan Protokol tersebut, namun hingga Tahun 2011 masih belum meratifikasinya. Tentunya kebijakan luar negeri Indonesia atas sikap untuk tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 namun tetap memperhatikan hak-hak dasar pengungsi yang tercantum dalam prinsip yang terdapat pada Konvensi dan Protokol didasarkan pada pertimbangan tersendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencoba meneliti sikap Indonesia terhadap Konvensi 1951 dan Protokol 1967 melalui analisis faktor eksternal dan faktor domestik. Kedua faktor tersebut menjadi landasan bagi Indonesia dalam menentukan sikapnya tersebut terhadap konvensi dan protokol yang dimaksud