PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK KANDUNG YANG DIPUTUS HUBUNGAN OLEH ORANG TUA KANDUNG DITINJAU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWIN

Main Author: G, Refaini Hasna
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1970
Daftar Isi:
  • Keluarga merupakan salah satu faktor terpenting yang dapat memengaruhi kehidupan sosial, baik itu orang tua maupun anak kandung. Keduanya tentu memiliki hak serta kewajiban dalam kesehariannya agar terbentuk menjadi masyarakat yang madani. Namun, sayangnya tidak sedikit juga beberapa keluarga yang memiliki beragam problematika, yang berujung pada pemutusan hubungan kekeluargaan oleh orang tua kandung terhadap anak kandungnya. Tujuan dari ditulisnya penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum serta perlindungan hukum terhadap hak-hak anak kandung yang diputus hubungan keluarga tersebut berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang dilengkapi dengan spesifikasi penelitian yang bersifat analitis. Penelitian ini pun mengacu pada pengkajian beragam kepustakaan yang didukung juga oleh penelitian lapangan. Penganalisisan data dalam penelitian ini menggunakan data yang diperoleh berupa data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang meliputi penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan yang bersumber pada hasil wawancara dengan beberapa pihak yang mengerti akan permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mendapatkan hasil yang pertama bahwa sebagai akibat dari belum diakomodirnya pengaturan yang sah terkait pemutusan hubungan keluarga yang dilakukan oleh orang tua kandung kepada anak kandungnya, maka status hukum anak kandung tersebut tetaplah menjadi anak kandung yang sah dari orang tua kandungnya. Hasil yang kedua, penulis mendapatkan bahwa perlindungan hukum atas hak-hak anak kandung yang diputus hubungan oleh orang tua kandung terkait hak waris sebagai bagian dari hak keperdatan seorang anak ialah tetap dilindungi oleh hukum dan anak kandung tetap berhak akan hak waris sebagai akibat dari adanya prinsip Legitime Portie (bagian mutlak) dalam pasal 913 KUH Perdata