Tinjauan Yuridis Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non-Muslim Menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam

Main Author: Rindratama, Imansyah
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1966
Daftar Isi:
  • Dalam kehidupan di dunia ini semua manusia akan mengalami kematian. Pemberian harta waris kepada orang yang ditinggalkan telah di atur Allah SWT dalam ilmu waris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai implementasi pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim di Indonesia menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan putusan pengadilan, serta untuk mengetahui kedudukan ahli wajibah kepada ahli waris non-Muslim di Indonesia terhadap putusan pengadilan agama dalam menentukan wasiat wajibah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahap penelitian yang dilakukan oleh penulis meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan datanya meliputi studi pustaka dan studi dokumen. Kemudian untuk metode analisis datanya yaitu dikaji dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim di Indonesia menurut Hukum Islam tidak sesuai dengan syari’at karena harta Muslim tidak untuk kafir begitu pula sebaliknya, sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang non-Muslim dalam konteksnya adalah untuk menjaga keutuhan keluarga dan mengakomodir adanya realitas sosial di masyarakat Indonesia bila ditinjau dari segi kemaslahatan patut dipertimbangkan dan boleh jadi terkait dengan maksud ajaran agama Islam yaitu memenuhi rasa keadilan; (2) kedudukan ahli waris non-Muslim di Indonesia terhadap putusan pengadilan agama dalam menentukan wasiat wajibah adalah memperkuat kedudukan ahli waris yang tidak seagama dalam mendapatkan harta waris mengingat banyak aturan-aturan Indonesia yang diadopsi dari hukum Adat yang berlandaskan kepada keseimbangan dan kemaslahatan umat tanpa memandang agamanya.