PENGGUNAAN KEKERASAN TERHADAP KAPAL BANTUAN KEMANUSIAAN MAVI MARMARA DALAM INSIDEN FLOTILLA 2010 OLEH ISRAEL DEFENSE FORCES (IDF) DITINJAU DARI ETIKA INTERNASIONAL
Main Author: | K, Natalia Yessie |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/19653 |
Daftar Isi:
- NATALIA YESSIE KRISTANTI. 170210080008. Penggunaan Kekerasan Terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara Dalam Insiden Flotilla 2010 oleh Israel Defense Forces (IDF) Ditinjau Dari Etika Internasional. Jurusan Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, 2012. Dalam hubungan internasional penggunaan kekerasan diperbolehkan apabila berkaitan dengan hak suatu negara untuk membela diri. Penggunaan kekerasan dengan alasan membela diri inilah yang digunakan oleh Israel untuk membenarkan tindakan penggunaan kekerasan oleh Israel Defense Forces (IDF) terhadap aktivis kemanusiaan di kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara pada Insiden Flotilla 2010. Tindakan penggunaan kekerasan oleh IDF ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan etika internasional yaitu mengenai benar atau salahnya tindakan penggunaan kekerasan ini. Dalam hubungan internasional, etika internasional akan mengatur perilaku yang seharusnya dilakukan negara dalam interaksinya dengan aktor hubungan internasional yang lainnya. Just War Theory merupakan etika internasional yang berbicara mengenai etika penggunaan kekerasan dalam suatu konflik bersenjata, salah satunya adalah blokade laut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan etika internasional, khususnya Just War Theory, mengenai kasus penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh Israel Defense Forces (IDF) terhadap kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara dalam Insiden Flotilla 2010. Dalam upaya untuk mengkaji dan memahami masalah ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan melalui dokumen serta studi kepustakaan. Hasil penelitian yang dilakukan adalah tindakan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh Israel Defense Forces (IDF) terhadap kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara dalam Insiden Flotilla 2010, tidak sesuai dengan prinsip ius ad bellum, ius in bello, dan ius post bellum yang ada dalam Just War Theory. Walaupun dalam kasus ini, Israel memiliki hak untuk membela diri melalui penggunaan kekerasan untuk mempertahankan blokadenya dari usaha penerobosan yang dilakukan oleh kapal Mavi Marmara, namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi ketidaksesuaian dengan ketiga prinsip dalam Just War Theory tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh IDF terhadap kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara dalam Insiden Flotilla 2010 merupakan tindakan yang salah. Kata Kunci: Etika Internasional, Just War Theory, Penggunaan Kekerasan, Insiden Flotilla 2010