Perlindungan Hak Imunitas Pemberi Bantuan Hukum Dalam Kasus Tuntutan Pidana Terhadap Anggota Lembaga Bantuan Hukum Dihubungkan Dengan Hukum Positif Indonesia

Main Author: Simanullang, Yulius R
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1962
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PERLINDUNGAN HAK IMUNITAS PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM KASUS TUNTUTAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PADA SAAT MENDAMPINGI PENERIMA BANTUAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA Yulius Rafhael Simanullang 110110120286 Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap pemberi bantuan hukum oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum adalah diberikannya hak imunitas. Namun hak imunitas tersebut belum seutuhnya dipahami dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Hal inidibuktikan dengan masih adanya penangkapan dan tuntutan pidana terhadap pemberi bantuan hukum khususnya anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atas tindakan yang dilakukan pada saat memberikan bantuan hukum. Penelitian yang dikaji dalam penelitian ini: (1) Bagaimana konsep hak imunitas dalam hukum positif Indonesia dikaitkan dengan pemberi bantuan hukum?; (2) bagaimana hak imunitas pemberi bantuan hukum diterapkan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis, yaitu memaparkan tentang peraturan yang berlaku dan kebajikan apa yang perlu diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa hak imunitas bertujuan untuk melindungi pemberi bantuan hukum dari ancaman dan tekanan pihak lain pada saat memberikan bantuan hukum. Hak imunitas pemberi bantuan hukum belum diterapkan dengan baik. Masih adanya penangkapan dan tuntutan pidana terhadap pemberi bantuan hukum atas tindakan yang dilakukan dalam proses memberikan bantuan hukum menunjukkan tidak terlaksananya perlindungan hak imunitas pemberi bantuan hukum. Hak imunitas tidak berlaku secara absolut namun terbatas. Hak imunitas pemberi bantuan hukum berlaku apabila: (1) pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang sesuai dengan tanggung jawabnya; (2) dilakukan dengan iktikad baik; (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.