PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 916/PID.B/2015/PN.BDG TENTANG PENIPUAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE
Main Author: | Bastoro, Agung Harish |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1954 |
Daftar Isi:
- Baharudin Bin Daeng Leo melakukan tindak pidana penipuan bersama dengan Naharudin (DPO) dengan cara mengirimkan SMS kepada Eman Suparman yang isinya mengundang Eman Suparman untuk hadir di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi di Semarang dan menjanjikan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta) sebagai biaya transportasi dan akomodasi ke Semarang. Pada Pengadilan Negeri Bandung, Baharudin didakwa melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama dengan Naharudin yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Baharudin terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE telah tepat dan apakah pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah tepat berdasarkan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji dan meneliti data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Bandung, data sekunder berupa UU Perlindungan Konsumen, KUHAP dan bahan kepustakaan terkait untuk menganalisis putusan terkait. Hasil penelitian dalam penulisan studi kasus ini menunjukan pertama, Eman Suparman tidak dapat dikategorikan sebagai konsumen sebagaimana definisi konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen sehingga unsur kerugian konsumen dalam transaksi elektronik pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak terpenuhi. Kedua, Majelis Hakim dalam perkara ini yang tidak mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada putusan menyebabkan putusan ini tidak sesuai Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Hal tersebut juga mengakibatkan putusan ini tidak memenuhi syarat putusan pemidanaan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP.