Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Force Majeure Dalam Kontrak Jual Beli Barang Internasional DI Indonesia Berdasarkan CISG 1980

Main Author: Manaon, Muhammad Andika
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1939
Daftar Isi:
  • Seiring berkembangnya zaman, setiap negara memerlukan jual beli barang internasional guna memenuhi kebutuhannya masing – masing. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, negara – negara melakukan kerjasama dengan negara lain dalam bentuk jual beli barang internasional. Untuk mengikatkan kedua belah pihak dalam suatu hukum agar tidak terjadinya kesewenang – wenangan dibutuhkan suatu kontrak internasional. Dalam kontrak tersebut dibutuhkan suatu pilihan hukum atau choice of law guna mengatur hukum mana yang berlaku untuk mengatur kontrak serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Terkait hal tersebut UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade law) melakukan suatu unifikasi hukum dalam jual beli barang internasional, yakni CISG (Convention on Internastional Sales of Goods) pada tahun 1980. CISG 1980 mengatur mengatur secara rinci mengenai suatu wanprestasi yang dapat dikategorigan sebagai fundamental breach of contract yang diatur dalam Pasal 25 CISG. Salah satu unsur dari fundamental breach of contract adalah force majeure. Tulisan ini membahas mengenai penerapan force majeure dalam kontrak jual beli barang internasional berdasarkan CISG 1980 serta akibat hukum dari suatu keadaan yang dianggap sebagai force majeure dan keadaan yang tidak dianggap force majeure. Metode yang digunakan peneliti dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum disamping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Pemaparan permasalahan yang digunakan adalah deskriptif analitis yang merupakan suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori- teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Berdaarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa force majeure dapat diterapkan dalam kontrak jual beli barang internasional berdasarkan CISG 1980 dan memiliki akibat hukum dalam beberapa konsepsi hukum menurut CISG 1980.