IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 05 TAHUN 2015 TENTANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Studi Pada Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Majalaya

Main Author: Bhoneta, Ria Lorena
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/19282
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menggambarkan hasil penelitian mengenai implementasi peraturan daerah Kabupaten Bandung nomer 05 tahun 2015 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat khususnya dalam penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Majalaya. Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah ketertarikan penulis untuk melihat fenomena tingginya angka pedagang kaki lima di Kecamatan Majalaya. Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima untuk mewujudkan wilayah yang tertib, indah, aman, dan kondusif belum berhasil, karena keberadaan pedagang kaki lima di Kecamatan Majalaya setiap tahun meningkat hingga tahun 2017 berjumlah 1.709 pedagang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Majalaya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori dari Said Zainal Abidin (2016) yang terdiri dari dua faktor utama keberhasilan yaitu faktor utama internal dan faktor utama eksternal. Faktor internal kebijakan terdiri dari kondisi kebijakan dan faktor pendukung, sedangkan faktor utama eksternal kebijakan terdiri dari kondisi lingkungan dan pihak terkait. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Observasi, wawancara mendalam, dan analisis dokumen-dokumen pendukung dilakukan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Majalaya belum berhasil dikarenakan belum terpenuhinya faktor utama internal dan faktor utama eksternal kebijakan. Faktor utama internal kebijakan yaitu belum terpenuhinya strategi kebijakan kemudian belum terpenuhinya faktor pendukung dari aspek sumber daya manusia, logistik, informasi, dan partisipasi masyarakat. Sedangkan dari faktor utama eksternal yaitu belum terpenuhinya kondisi lingkungan dari aspek kolektif, operasional , dan distribusi, serta pihak terkait yaitu pedagang kaki lima yang lebih memilih kembali menjajakkan dagangannya ke tempat yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.