Tindakan Sexual Exploitation and Abuse (SEA) oleh Personel Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Kongo (MONUSCO) dan Republik Afrika Tengah (MINUSCA) terhadap Anak - Anak dan Perempuan berdasarkan Hukum I
Main Author: | Sevira, Jihan Darin |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1922 |
Daftar Isi:
- Operasi perdamaian adalah operasi yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB dalam menjalankan fungsinya untuk menciptakan keamanan dan perdamaian internasional. Dalam operasi perdamaian, terdapat pasukan penjaga perdamaian PBB yang disediakan secara sukarela oleh negara – negara anggota PBB. Pasukan PBB diturunkan melalui mandat dan resolusi Dewan Keamanan di daerah konflik seperti Kongo dan Republik Afrika Tengah. Pasukan PBB dalam menjalankan tugasnya dilaporan melakukan pelanggaran, berupa tindakan SEA terhadap anak – anak dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status imunitas personel pasukan penjaga PBB dan penanganan kasus tindakan SEA terhadap anak – anak dan perempuan di Kongo dan Republik Afrika Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskripsi analitis melalui pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data, yaitu data sekunder di bidang hukum internasional berupa peraturan – peraturan hukum, asas – asas hukum, pengertian – pengertian yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif dan mencari hukum yang hidup, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, status imunitas personel pasukan penjaga perdamaian PBB dibatasi oleh Piagam PBB, Model SOFA, MoU, Convention on Privileges and Immunities of the United Nations 1946. Perjanjian – perjanjian internasional menjelaskan bahwa apabila pasukan penjaga perdamaian PBB melakukan pelanggaran tindakan SEA, maka jurisdiksi ekslusif yang dapat bertanggungjawab adalah negara pengirim pasukan (TCC). Akan tetapi, terdapat beberapa TCC tidak melaksanakan jurisdiksi eksklusifnya, maka dilakukan berbagai cara untuk membuat pasukan penjaga perdamaian PBB bertanggungjawab, seperti pengadilan nasional TCC, pengadilan nasional host state, atau penanganan oleh PBB sendiri. Penanganan – penanganan ini juga tidak memberikan jaminan hukum terhadap korban, sehingga dibutuhkan penanganan – penanganan yang baru. Penanganan tersebut seperti, penambahan atau perubahan dalam ketentuan SOFA mengenai proses mengadili personel pasukan PBB, mekanisme pengawasan di daerah konflik, membentuk badan pengajuan gugatan independen, pelatihan dan pemberian edukasi terhadap personel pasukan PBB dan warga lokal di host state, serta menguatkan kerja sama semua pihak.