ANALISIS TERHADAP KEDUDUKAN BANK SEBAGAI AGEN DALAM AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH OFF BALANCE SHEET DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DITINJAU DARI PERATURAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Main Author: Sofwan, Dimaz
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1917
Daftar Isi:
  • Prinsip kehati-hatian merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal ini bank syariah perlu memperhatikan pelaksanaan prudential banking principles dalam menyalurkan pembiayaan mudharabah muqayyadah off balance sheet. Karena pembiayaan mudharabah muqayyadah off balance sheet memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga bank syariah sebagai agen harus lebih selektif dalam hal pengikatan barang jaminan dan monitoring penggunaan dana agar tidak terjadinya side streaming. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam kasus mudharabah muqayyadah off balance sheet antara bank syariah mandiri sebagai agen, PT. Sari Indo prima sebagai mudharib dan PT. Dana pensiun angkasapura II sebagai sahib al-maal. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan bank sebagai agen dalam penyelanggaran prinsip kehati-hatian di akad Mudarabah Muqayyadah Off Balance Sheet ditinjau dari peraturan perbankan syariah di Indonesia. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu menelaah kaidah-kaidah hukum, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis yakni dibuat secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis atas penelitian ini. Hasil Penelitian menunjukan bahwa bank sebagai agen telah membuat nota analisis pembiayaan yang tidak benar dan memberikan informasi yang tidak sesuai yang melanggar prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 2, pasal 23, pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang perbankan syariah, pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 24/POJK.03/2015 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/14/DPbS. dan bank syariah selaku agen dalam akad mudharabah muqayyadah off balance sheet mempunyai tanggung jawab mengganti kerugian secara tanggung renteng dengan mudharib dalam pembiayaan yang bermaslah ini karena tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dalam menyalurkan pembiayaan, sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban dan bisa dikenakan sanksi administrartif berdasarkan Undang-undang perbankan syariah.