STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2015/PN.SIM MENGENAI KEPUTUSAN AKHIR DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN HUKUM

Main Author: W, Yohannes Teddy
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1906
Daftar Isi:
  • Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 19/Pid.Sus/2015/PN.Sim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum setelah pemeriksaan materi pokok perkara dan pembacaan tuntutan, serta dinyatakan dalam putusan akhir. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, pertama, penerapan Pasal 143 KUHAP oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Kedua, putusan dakwaan batal demi hukum dalam perkara aquo dikaitkan dengan tujuan penegakan hukum yakni perspektif kepastian hukum dan keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum setelah pemeriksaan pokok perkara dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Sim didasarkan pada uraian karena dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Orang yang bernama Rikal dalam surat dakwaan tidak pernah dihadirkan. Peran masing-masing pelaku juga tidak dijelaskan. Persidangan sudah memasuki pemeriksaan pokok perkara dan telah sampai pada pembacaan tuntutan. Putusan hakim dirasa tidak tepat karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim perlu melihat pasal-pasal lain dan tidak berpaku hanya pada sebuah pasal saja. Putusan hakim dalam perkara aquo terlalu menjunjung keadilan untuk terdakwa dan mengesampingkan kepastian hukum. Akan lebih tepat hakim menggunakan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yakni diputus bebas, sehingga keadilan dan kepastian tidak akan saling bertentangan.