Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kerugian yang Ditimbulkan oleh Praktik Transaksi Lindung Nilai Kurs Ditinjau Berdasarkan POJK No. 01/POJK-07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Main Author: Faris, Alamandari
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1897
Daftar Isi:
  • Transaksi lindung nilai kurs merupakan salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan. Bentuk transaksi ini dimanfaatkan sebagai suatu strategi untuk mengurangi risiko kerugian yang diakibatkan oleh naik turunnya suatu harga. Transaksi lindung nilai kurs memiliki salah satu fungsi untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai mata uang. Pada pelaksanaannya, bentuk transaksi ini dapat menghasilkan keuntungan yang besar sekaligus dampak risiko yang besar bagi pelakunya. Oleh karena itu, Bank harus senantiasa mematuhi ketentuan dan peraturan mengenai pelaksanaan transaksi lindung nilai kurs dan menerapkan transparansi informasi mengenai produk atau layanan bank untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Data yang diperoleh berupa data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta data primer melalui penelitian lapangan yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, aspek perlindungan nasabah pada praktik transaksi lindung nilai memiliki kelemahan dalam hal transparansi informasi, yang mana pada kasus yang menjadi objek penelitian Penulis, bank tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan penjelasan secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat, risiko, dan biaya yang melekat pada produk atau layanan yang ditawarkan kepada nasabahnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi nasabah dan gagal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabahnya. Selain itu, penggunaan perjanjian baku dalam bahasa asing yang mendasari transaksi lindung nilai pun membuat kedudukan para pihak tidak seimbang karena klausul yang dicantumkan dalam perjanjian lebih banyak mengatur kewajiban bagi nasabah tanpa diimbangi dengan pencantuman kewajiban bagi bank dan sulit dimengerti oleh nasabah.