PENGAWASAN PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI (BASE TRANCIEVER STATION) OLEH DINAS TATA RUANG DAN CIPTA KARYA KOTA BANDUNG
Main Author: | S, Annisa Rizkia |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/18806 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian penulis mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Base Tranciever Station) Oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penyelenggaraan menara telekomunikasi yang belum memiliki ijin. Dalam hal pengawasan menara telekomunikasi ini diketahui bahwa di dalam standar yang telah dibuat tidak terdapat kejelasan jadwal pelaksanaan pengawasan. Belum optimalnya pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi terlihat dari adanya hambatan-hambatan. Untuk mengetahui pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi (base tranciever station) oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, penulis menggunakan teori pengawasan yang dikemukakan oleh Sujamto yang terdiri dari empat langkah-langkah pengawasan, yaitu penentuan standar atau alat ukur pengawasan, pengamatan fakta di lapangan, perbandingan fakta hasil pengamatan dengan standar pengawasan dan perumusan saran dan pengembalian tindakan korektif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (observasi, wawancara mendalam dan dokumen). Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Untuk teknik keabsahan data, penulis menggunakan triangulasi dengan sumber. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi (base tranciever station) oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dilihat berdasarkan empat langkah pengawasan masih belum optimal. Dalam standar yang dibuat masih belum jelas karena tidak adanya kepastian jadwal pelaksanaan pengawasan. Dalam pelaksanaannya pun masih belum sesuai dengan standar yang ditetapkan karena adanya hambatan-hambatan baik dari penyelenggara menara telekomunikasi maupun petugas lapangan sehingga pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi (base tranciever station) oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung masih belum optimal.