STUDI KASUS PUTUSAN PN SBY NO: 19/PRAPER/2016/PN.SBY MENGENAI TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA LA NYALLA DALAM KASUS TIPIKOR PASCA PUTUSAN MK NO 21/PUU-XII/2014 DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NEBIS IN IDEM

Main Author: S, Afandi Maruli
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1876
Daftar Isi:
  • Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh aparat penegak hukum. Namun di lain sisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan PERMA Nomor 4 tahun 2016 membuka peluang bagi penegak hukum untuk dapat menerbitkan SPRINDIK baru terhadap perkara yang sama. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mengkaji penegakan hukum pasca penerbitan SPRINDIK berulang kali terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan praperadilan dan relevansi penerapan asas Nebis In Idem dalam ranah praperadilan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian deskriptif analitis yaitu peristiwa yang sedang diteliti kemudian menganalisa berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan maksud bagaimana penegak hukum mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan PERMA Nomor 4 tahun 2016 dalam menerbitkan SPRINDIK baru terhadap perkara yang sama pasca adanya putusan praperadilan dihubungkan dengan penegakan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui pertama, penegakan hukum terkait penerbitan SPRIDIK berulang kali pasca adanya putusan praperadilan terhadap perkara yang sama dianggap kurang tepat dikarenakan hal tersebut tidak menciptakan kepastian hukum yaitu SPRINDIK dalam pengaturannya tidak memiliki batasan dalam menerbitkan SPRINDIK baru terhadap perkara yang sama. Kedua, Penerapan asas Nebis in idem tidak relevan dipakai dalam ranah praperadilan dikarenakan nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan.