IMPLEMENTASI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUBANG
Main Author: | S, Lellyani Pratiwi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/18664 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKSkripsi ini merupakan hasil penelitian mengenai Implementasi program Layanan Rakyat untus Sertipikasi Tanah (LARASITA) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan dalam pendaftaran tanah, dimana di Kabupaten Subang sendiri pendaftaran tanah terhadap sisa-sisa bidang tanah yang belum terdaftar sangat bergantung oleh anggaran pemerintah, maka dari itu Kantor Pertanahan Kabupaten Subang melakukan terobosan pelayanan pertanahan melalui layanan jemput bola, yaitu mendatangi pemohon dan berkoordinasi dengan kelurahan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait. Program LARASITA adalah pelayanan bergerak atau mobile service.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) di Kantor Pertanahan Kabupaten Subang. Penelitian ini mengacu kepada teori Merilee S. Grindle bahwa implementasi kebijakan dapat diukur dengan indikator-indikator yang ditentukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya.Metode penelitian yang dipakai adalah metode deduktif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang berupa observasi dan wawancara terstruktur. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah Purposive Sampling.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implementasi program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) sudah diterapkan dengan baik, namun dalam pelaksanaan program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) ini masih terdapat beberapa hal yang belum tercapai dengan maksimal yaitu adanya pelanggaran yang masih dilakukan oleh pelaksana program, seperti masih banyak anggota tim pelaksana Layanan rakyat untuk Sertipikasi tanah (LARASITA) yang belum mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh BPN RI terkait impelementasi program layanan rakyat untuk sertipikasi tanah (LARASITA) serta kurangnya komitmen dari implementor .Kata Kunci : Implementasi, Program LARASITA, pelayanan bergerak