IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI KOTA BANDUNG

Main Author: Novika, Fitra
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/18629
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya Di Kota Bandung”. Penelitian ini menggambarkan bagaimana kebijakan tentang pengelolaan bangunan cagar budaya yang telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis terhadap pengelolaan bangunan cagar budaya Kota Bandung yang menurut pengamatan penulis belum dijalankan secara optimal, padahal hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009. Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa setiap bangunan cagar budaya yang berada di dalam Kota Bandung wajib dikelola, dilindungi, dilestarikan, dan dipelihara sehingga dapat dimanfaatkan, namun kenyataannya di lapangan ternyata masih ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat dan terurus dan dibiarkan rusak. Teori yang digunakan sebagai acuan pedoman dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan oleh Van Meter dan Van Horn yaitu dimensidimensi yang mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan yang meliputi Standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi antar organisasi terkait kegiatan-kegiatan pelaksanaan, sikap para pelaksana, dan lingkungan sosial,ekonomi dan politik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan informan dalam penelitian ini adalah purposive. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan berupa observasi non-partisipatoris dan wawancara mendalam. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa implementasi kebijakan pengelolaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung telah memperhatikan dimensi-dimensi implementasi kebijakan namun belum dilaksanakan secara optimal. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masih ada dimensi-dimensi yang belum terpenuhi yaitu masih ada bangunan cagar budaya yang rusak, sumber daya manusia yang belum memadai, anggaran yang belum ada, sosialisasi perda yang sangat minim, pengawasan yang rendah, dan masih rendahnya ketegasan dalam memberikan sanksi.