Praktik Perlindungan Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 Mengenai Hak Imunitas Diluar Persidangan Dikaitkan Dengan Kode Etik Advokat Indonesia
Main Author: | Y, Catur Pamungkas |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1854 |
Daftar Isi:
- PRAKTIK PERLINDUNGAN ADVOKAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013 MENGENAI HAK IMUNITAS DI LUAR PERSIDANGAN DIKAITKAN DENGAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA ABSTRAK Dalam ketentuan pasal 16 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, hak imunitas terhadap advokat hanya berlaku di dalam persidangan. Hal ini menyebabkan beberapa Advokat mendapatkan ancaman dan aduan atas tindakannya di luar persidangan. Padahal terkait dengan perkara yang ditanganinya sesuai dengan profesinya. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 hak imunitas terhadap profesi Advokat juga diberikan di luar persidangan. Namun, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 ini masih menimbulkan permasalah batasan berupa itikad baik sehingga hak imunitas berlaku terhadap Advokat diluar persidangan serta implikasinya tehadap profesi Advokat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengenai hak imunitas terhadap profesi Advokat di luar persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni dengan menggunakan penelitian literaur dengan menggunakan bahan-bahan hukum dan peraturan perundang-undang terkait dengan menguraikan dan menganalisa data-data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan kesimpulan umum. Bahan-bahan hukum yang digunakan antara lain UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan aturan perundang-undangan lainnya, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, serta artikel-artikel hukum. Selain itu juga dilakukan penelitian lapangan yakni salah satunya dengan melakukan wawancara dengan beberapa Advokat. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, Terkait hak imunitas di luar persidangan, yang menjadi acuan adalah itikad baik dari Advokat sesuai dengan etika profesinya. Batasan itikad baik ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat dan norma-norma lainnya. Selanjutnya, implikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 terhadap profesi Advokat belum memiliki dampak yang signifikan, karena pada prisipnya seorang Advokat terikat pada etika profesi dalam melaksanakan kewajiban terhadap kliennya sehingga sudah sepatutnya seorang Advokat beritikad baik, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.