PERLINDUNGAN HUKUM PEMOHON SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI TERKAIT PRAKTIK PENCAIRAN SKBDN TANPA KONFIRMASI BERDASARKAN POJK NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANG
Main Author: | Salma, Nafisa Alfi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1844 |
Daftar Isi:
- Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kerap menjadi cara pembayaran para pedagang di Indonesia. Penerbitan SKBDN tunduk pada ketentuan-ketentuan UU Perbankan, PBI SKBDN, POJK Perlindungan Konsumen dan Standar Prosedur Operasional (SPO) Bank Penerbit. Konfirmasi ulang dalam setiap kegiatan terkait SKBDN yang diterbitkan hanya diperjanjikan dalam aplikasi penerbitan SKBDN antara Pemohon dan Bank Penerbit. Hal ini merupakan kelemahan bagi keamanan pemanfaatan fasilitas SKBDN. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum berdasarkan peraturan PBI SKBDN dan POJK Perlindungan Konsumen dengan melihat apakah praktik pencairan SKBDN tanpa konfirmasi itu benar atau tidak menurut aturan yang berlaku. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa praktik pencairan SKBDN tanpa konfirmasi Pemohon SKBDN telah melanggar ketentuan aplikasi penerbitan SKBDN dan beberapa pasal PBI SKBDN. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa Pemohon SKBDN selaku nasabah tidak terlindungi haknya karena beberapa pasal POJK Perlindungan Konsumen telah dilanggar. Upaya hukum non-litiigasi dan litigasi ditempuh oleh Pemohon. Sehingga pencairan SKBDN dianggap batal dan Bank Penerbit mengganti kerugian Pemohon SKBDN.