Tinjauan Yuridis Kedudukan Asosiasi Pelaku Usaha dalam Persaingan Usaha ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Main Author: | H, Mikhael Kevin |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1830 |
Daftar Isi:
- Perkembangan persaingan usaha di Indonesia yang sangat pesat, membuat banyaknya asosiasi pelaku usaha bermunculan, asosiasi pelaku usaha tersebut beranggotakan para pelaku usaha sejenis yang menjadikan asosiasi tersebut sebagai wadah untuk berkomunikasi di antara para pelaku usaha anggota dalam industri yang sama dan berpengaruh dalam penentuan kebijakan anggota dan industri mereka. Asosiasi pelaku usaha sering dijadikan media strategis membentuk jaringan antar anggota dimana satu sama lain anggotanya dapat bertukar informasi dan pikiran terhadap usahanya. Di tengah sengitnya persaingan usaha ini sering ditemukan asosiasi pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk menghindari persaingan yang mematikan, misalnya membuat perjanjian penetapan harga yang menguntungkan para anggota namun tentu saja merugikan konsumen karena harga dan kualitas tidak akan berbanding selaras. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji kedudukan asosiasi pelaku usaha dalam persaingan usaha dan terkait kegiatan mereka yag beresiko menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, serta mengkaji pertanggungjawaban asosiasi pelaku usaha jika tingkah lakunya melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Metode pendekatan hukum yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian utama. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan secara sistematis peraturan perundang-undangan dibidang persaingan usaha dan industri dengan menggambarkan fakta-fakta yang terkait dengan kegiatan dan tingkah laku asosiasi pelaku usaha dalam persaingan usaha di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa asosiasi pelaku usaha dapat berperan sebagai tangan kanan pemerintah namun secara khusus belum ada hukum yang mengaturnya di Indonesia, sehingga belum terdapat batasan-batasan yang jelas mengenai tingkah laku asosasi yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Walaupun belum diatur, namun dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 secara tidak langsung diperbolehkan adanya perkumpulan pelaku usaha tetapi tentu saja tetap memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut, oleh karena itu untuk pertanggungjawabannya sejauh ini masih dibebankan kepada pelaku usaha dan pengaturannya masih digarap oleh pemerintah