PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG DIRUGIKAN AKIBAT DARI TINDAKAN PIHAK PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA DITINJAU DARI KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG

Main Author: Andriyani, Reni
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1823
Daftar Isi:
  • Perdagangan berjangka dapat digunakan sebagai sarana alternatif investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menginvestasikan modal di Bursa Berjangka. Dalam melakukan transaksi di bursa berjangka, maka terlebih dahulu seseorang harus menjadi nasabah atau investor dari pialang berjangka yang telah menjadi anggota di bursa berjangka. Akan tetapi banyak terjadi kasus penipuan oleh pialang berjangka terhadap nasabahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan akibat hukum terhadap perjanjian antara nasabah dengan pialang berjangka terkait adanya penipuan serta untuk menentukan perlindungan hukum terhadap nasabah atas kerugian yang dialaminya akibat dari tindakan pihak perusahaan pialang berjangka ditinjau dari KUH Perdata dan Undang-Undang Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yurisid normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, selanjutnya data dianalisis berdasarkan analisis kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan akibat hukum perjanjian antara nasabah dengan pialang berjangka terkait adanya penipuan menjadikan pejanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata. Tindakan dari pihak perusahaan pialang berjangka termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang terkait perdagangan berjangka komoditi. Terhadap kerugian yang dialami oleh nasabah, berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata perusahaan pialang wajib bertanggungjawab atas setiap perbuatan yang dilakukan oleh pegawai pialang berjangka dalam kegiatan perdagangan berjangka. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki berbagai cara penyelesaian sengketa baik secara perdata maupun pidana bahkan lembaga-lembaga di samping lembaga peradilan seperti Bappebti, Bursa Berjangka, Perusahaan Pialang telah menyediakan sarana pengaduan sebagai bentuk perlindungan nasabah atau investor.