Klausul Larangan Mengubah Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945: Perspektif Identitas Konstitusi

Main Author: Satrio, Abdurrachman
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1811
Daftar Isi:
  • Terdapatnya klausul larangan mengubah suatu ketentuan telah menjadi fenomena lazim dari konstitusi-konstitusi dunia. Indonesia pun termasuk negara yang terpengaruh fenomena itu, dimana pasca amandemen UUD 1945, dibentuk klausul yang melarang mengubah bentuk negara kesatuan serta bentuk pemerintahan republik yang dianut Indonesia (bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia). Diadakannya klausul larangan mengubah dalam konstitusi umumnya bertujuan melindungi identitas konstitusi atau nilai-nilai esensial yang terdapat di dalamnya, sehingga mengubahnya dianggap membuat suatu konstitusi berubah menjadi konstitusi yang amat berbeda. Maka itu penelitian ini membahas klausul yang melarang mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dari perspektif identitas konstitusi, dimana akan dianalisis apa sajakah faktor-faktor yang melatarbelakangi kemunculannya, sehingga dapat diketahui apakah benar bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berkedudukan sebagai identitas konstitusi. Kemudian penelitian ini juga akan menganalisis mengenai apakah implikasi yang ada dari ketentuan tersebut terhadap kewenangan MPR mengubah UUD 1945. Spesifikasi dari penelitian ini ialah deskriptif analitis yang bertujuan menggambarkan dan menganalisis mengenai fakta-fakta dari objek yang diteliti, kemudian menghubungkannya dengan teori-teori yang terkait. Metode pendekatan yang digunakan ialah socio-legal, yakni pendekatan interdisipliner yang memadukan pendekatan hukum doktrinal dengan pendekatan ilmu sosial. Selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan hukum yang bertujuan mencari sebab-musabab sesuatu. Berdasarkan faktor-faktor yang melatarbelakanginya, terbukti klausul yang melarang mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan melindungi identitas UUD 1945. Dengan kedudukannya tersebut, maka perubahan terhadap bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen secara normal oleh MPR, meski demikian bukan berarti perubahan terhadapnya sama sekali tidak dapat dilakukan, perubahan terhadapnya masih dapat dilakukan, hanya cara merubahnya harus dilakukan secara extra constitutional oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya. Cara extra constitutional ini dapat diwujudkan MPR dengan menginisiasikan mekanisme referendum yang sebenarnya tidak memiliki landasan di dalam UUD 1945, dengan melibatkan rakyat yang memiliki hak pilih untuk menentukan apakah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia akan diubah atau tidaknya.