PENGENAAN PAJAK REKLAME OLEH PEMERINTAH KOTA MEDAN TERHADAP PENYELENGGARAAN REKLAME DI ZONA LARANGAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME

Main Author: Lubis, Lukmanul Hakim
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1801
Daftar Isi:
  • Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling penting, tidak terkecuali di Kota Medan. Intensifikasi pajak reklame menuntut untuk adanya administrasi perpajakan yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum. Pemerintah Kota Medan sering kali memungut pajak dengan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku sebagai dasar pajak tersebut dipungut. Hal ini menyebabkan legalitas pengenaan pajak dan penyelenggaraan reklame menjadi simpang siur dan tidak jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan legalitas pengenaan pajak reklame yang berada di zona larangan dalam kaitannya dengan pemberian izin reklame, dan untuk menetapkan langkah penegakan hukum apa saja yang dapat dilakukan terhadap penyelenggaraan reklame yang berada di zona larangan yang dikenakan pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang dipadukan dengan penelitian lapangan tempat permasalahan terjadi. Kemudian hasilnya akan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu secara teknik penelitian kepustakaan yang merupakan pengumpulan data- data yang terkait dengan penulisan skripsi ini, yang semuanya dimaksudkan untuk memperoleh data-data sekunder sebagai bahan utama dalam melakukan pembahasan terhadap identifikasi permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa pengenaan pajak reklame terhadap penyelenggaraan reklame yang berada di zona larangan adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pemberian izin juga tidak serta merta diberikan dengan adanya pemungutan pajak terhadap reklame yang berada di zona larangan tersebut. Kemudian juga diperoleh hasil, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan pengawasan dan pemberian sanksi berupa pencabutan izin dan pembongkaran terhadap penyelenggaraan reklame di zona larangan, dimana pengenaan pajak reklame tidak menghalangi penegakan hukum dapat dilakukan.