STUDI KASUS PENETAPAN DIVERSI NO 5/PID-SUS.ANAK/2016/PN.BDG DALAM KASUS NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Main Author: | Akhmadi, Herdiansyah |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1777 |
Daftar Isi:
- Penyalahgunaan narkotika di Indonesia ternyata tidak saja dilakukan oleh orang dewasa namun juga dilakukan oleh anak-anak. Tetapi penerapan sanksi pidana terhadap anak tidak akan efektif bagi mental anak itu sendiri. Diversi bertujuan untuk mengalihkan pelaku tindak pidana yang masih dibawah umur dari proses peradilan kepada proses diluar peradilan pidana. Syarat penerapan diversi adalah diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun dalam praktiknya pihak penyidik kepolisian menerapkan diversi terhadap tindak pidana yang ancamannya lebih dari 7 (tujuh) tahun. Pihak penyidik berpendapat penerapan diversi tetap dapat dilakukan meskipun ancaman pidana yang diancam terhadap anak yang berhadapan dengan hukum lebih dari 7 (tujuh) tahun. Hal tersebut berdasarkan PERMA No 4 Tahun 2014. Selain dari itu terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi selama satu minggu, namun tanpa adanya surat rekomendasi dari dokter jiwa/psikiater maupun hasil uji laboratorium dengan hasil positif narkoba. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa proses penerapan diversi oleh penyidik Polrestabes Bandung terhadap tersangka Yudi Tri Laksono dengan dugaan melanggar pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika telah sesuai dengan peraturan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan juga untuk mengetahui dan menganalisa penetapan diversi berupa rehabilitasi terhadap tersangka Yudhi Tri Laksono telah sesuai dengan peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitas Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskripstif analitis, yaitu dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak yang terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan diversi oleh penyidik yang ancaman pidananya melebihi 7 (tujuh) tahun tidak sesuai hukum positive Indonesia. Hal ini dkarenakan PERMA 4 Tahun 2014 hanya mengatur penerapan diversi dalam lingkup pengadilan. Kemudian pemberian rehabilitasi tanpa adanya surat rekomendasi dari dokter jiwa/psikiater dan surat uji lab tidak dapat dibenarkan. Dalam SEMA 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi terdapat syarat limitative yang harus dipenuhi agar seseorang dapat direhabilitiasi, salah satunya adalah rekomendasi dokter jiwa / psikiater dan hasil uji laboratorium dengan hasil positif narkoba. Kata Kunci : Narkotika, Anak, Diversi, Rehabilitas