Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr Mengenai Perjanjian Penetapan Harga Skuter Metik Oleh PT. Astra Honda Motor dan PT. Yamaha Indonesia Mot
Main Author: | Kusumawardhana, Yhoni |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1756 |
Daftar Isi:
- Hukum persaingan usaha diatur dengan tujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang baik, karena persaingan usaha yang baik dapat memacu para pengusaha untuk dapat berinovasi. Tak jarang, para pengusaha dalam menjalankan usahanya melakukan segala cara agar mendapatkan keuntungan maksimal. Salah satu perbuatan curang dalam persaingan usaha adalah melakukan perjanjian penetapan harga oleh para pelaku usaha sejenisnya. Pada umumnya, para pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan tersebut tidak menggunakan perjanjian secara tertulis, hal tersebut menyulitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki apakah sudah terjadi tindakan kecurangan tersebut. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah tindakan menaikkan harga yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing merupakan perjanjian penetapan harga dan apakah proses pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Hakim sudah mempertimbangkan asas-asas dalam hukum acara perdata. Penulisan studi kasus ini dibuat berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif, yakni membatasi lingkup pemecahan masalah berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, literatur akademis, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil: Pertama, Putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT. Astra Honda Motor dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing telah melakukan perjanjian penetapan harga adalah tidak tepat, karena tidak memenuhi unsur perjanjian penetapan harga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, alat bukti yang diajukan oleh Investigator dari KPPU tidak sesuai dengan ketentuan pembuktian hukum acara perdata karena alat bukti yang diajukan merupakan indirect evidence dan testimonium de auditu, dimana dalam hukum acara perdata alat bukti yang diajukan harus sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 164 HIR/284 Rbg.