PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH BANK TERHADAP PENYALURAN KREDIT KEPADA PIHAK ASING DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN PBI TENTANG PEMBATASAN TRANSAKSI RUPIAH DAN PEMBERIAN KREDIT VALUTA

Main Author: F, Geode Dinar
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1741
Daftar Isi:
  • Bank merupakan salah satu lembaga yang memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional dengan bentuk kegiatan usaha yang salah satunya adalah menyalurkan dana produktif kepada masyarakat yang membutuhkan atau disebut dengan kredit. Mengingat transaksi yang dilakukan bank tidak hanya sebatas dengan pihak dalam negeri saja namun juga dengan pihak asing, maka pemerintah membuat aturan terkait pembatasan transaksi antara bank dengan pihak asing guna menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia. Namun, pada praktiknya masih ada bank yang melanggar aturan tersebut demi menghasilkan keuntungan bagi individu-individu terkait, terutama dalam hal penyaluran kredit. Tujuan dari penelitian tugas akhir ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dan akibat hukum terhadap bank terkait penyaluran dana kepada pihak asing Metode yang digunakan peneliti dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu dan implementasinya dalam praktik. Pemaparan permasalahan yang digunakan adalah deskriptif analitis yang merupakan suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang ada secara sistematis, faktual, dan akurat dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank terhadap penyaluran kredit kepada pihak asing pada praktiknya telah terjadi pelanggaran yang disebabkan oleh pihak-pihak di dalam bank yang memiliki wewenang atas penyaluran kredit kepada pihak asing, dengan sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum dan pertanggungjawaban pihak bank ataupun pihak-pihak terkait permasalahan tersebut mendapatkan sanksi pidana dan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dan PBI tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing. Maka dari itu setiap bank wajib untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha perbankan dan meningkatkan pengawasan, monitoring, serta investigasi terkait transaksi dengan pihak asing, terutama dalam hal kredit.