PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI PADA SURAT KUASA PENCAIRAN DANA SIMPANAN TERHADAP KEABSAHAN SURAT KUASA DITINJAU DARI POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

Main Author: Kusumawardhani, Liana
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1739
Daftar Isi:
  • Pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa digunakan dalam berbagai bidang termasuk dalam bidang perbankan. Salah satunya adalah surat kuasa pencairan dana simpanan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas perbankan telah mengeluarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menentukan keabsahan surat kuasa pencairan dana simpanan yang mencantumkan klausula eksonerasi ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian disini dalam bentuk deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan hanya terhadap peraturan-peraturan tertulis. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analitis dengan memaparkan situasi dan masalah yang bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai situasi dan masalah dengan cara menganalisa peraturan yang berlaku dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, surat kuasa pencairan dana simpanan yang mencantumkan klausula eksonerasi tidak sah karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 22 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa perjanjian baku dilarang menggunakan klausula yang menyatakan peralihan tanggung jawab atau kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Kedua, Akibat hukum penggunaan klausula eksonerasi pada surat kuasa pencairan dana simpanan adalah batal demi hukum, surat kuasa dianggap tidak pernah ada karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan, selain itu surat kuasa ini tidak mempunyai kausa yang legal karena tidak layak dan melanggar kesusilaan jika seseorang dapat bebas merencanakan untuk merugikan orang lain.