Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Koreografi Dalam Gerakan Senam Yang Dieksploitasi Oleh Pihak Lain Dikaitkan Dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Main Author: | Puspitasari, Dita Rachma |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1731 |
Daftar Isi:
- PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KOREOGRAFI DALAM GERAKAN SENAM YANG DIEKSPLOITASI OLEH PIHAK LAIN DIKAITKAN DENGAN HAK MORAL DAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA ABSTRAK Di Indonesia ditemui para pihak yang melakukan eksploitasi terhadap karya cipta koreografi, salah satunya eksploitasi koreografi senam yang dilakukan oleh salah satu instruktur senam tanpa izin pencipta yang sudah jelas merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Salah satunya adalah kasus yang sedang berjalan antara Roy Tobing dengan Minati Atmanegara. Roy Tobing menuding Minati telah menggunakan gerakan senam yang ia ciptakan, sehingga menimbulkan kerugian hak ekonomi dan hak moral. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan sejauh mana keaslian koreografi dalam gerakan senam dikaitkan dengan hak moral dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk menetukan pelindungan hukum bagi pencipta terhadap gerakan senamnya yang di eksploitasi oleh pihak lain dikaitkan dengan Hak Ekonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode deksriptif analisis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menjalankan dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan didampingi dengan penelitian lapangan. Data primer didapatkan melalui pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu pemilik studio senam Primadona di Jakarta. Data-data kemudian ini kemudian diolah dan dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu metode yang menganalisis data-data yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukan syarat keaslian koreografi dalam gerakan senam itu harus memenuhi prinsip orisinalitas, sehingga karya ciptanya mendapatkan pelindungan hukum salah satunya hak moral yang melekat pada penciptanya sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Bentuk pelindungan hukum dalam gerakan senam adalah melekatnya hak ekonomi kepada penciptanya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang merasa karya ciptanya dieksploitasi oleh pihak lain, maka dapat melakukan tindakan hukum yaitu non litigasi dan litigasi.