Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Terhadap Keterangan Anak Dibawah Sumpah dalam Persidangan Perkara Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Main Author: Andriani, Regina Monica
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1715
Daftar Isi:
  • Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu hal yang diatur dalam KUHAP adalah keterangan anak dibawah umur 15 tahun. Permasalahan yang sekarang terjadi adalah keterangan anak dibawah umur 15 tahun disampaikan dibawah sumpah dan dipertimbangkan sebagai alat bukti keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang disampaikan di persidangan perkara pidana memiliki nilai kekuatan pembuktian dan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum terhadap anak dibawah umur 15 tahun yang memberikan keterangan dibawah sumpah dalam persidangan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data yuridis kualitatif. Metode spesifikasi penelitian deskriptif analitis dimulai dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif di Indonesia. Sedangkan metode analisis data yuridis kualitatif dimulai dengan cara mengumpulkan data, untuk kemudian dianalisis dengan cara menarik suatu kesimpulan yang kemudian dipakai untuk menjawab pertanyaan permasalahan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dan tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian karena tidak termasuk dalam kategori keterangan saksi dan menimbulkan berbagai akibat hukum yang terdiri dari terdakwa dapat melakukan upaya hukum biasa maupun luarbiasa, timbulnya ketidakpastian hukum, dan Hakim tersebut dapat dijatuhi sanksi oleh Ketua Mahkamah Agung. Dengan demikian diperlukan adanya perbaikan pengaturan tentang keterangan anak dibawah umur 15 tahun oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pembuatan aturan mengenai tata cara anak dibawah umur 15 tahun dalam memberikan keterangan di persidangan oleh Mahkamah Agung.