TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK OLEH PT. PIKIRAN RAKYAT TERHADAP PEKERJA YANG MENDERITA SAKIT BERKEPANJANGAN DITINJAU DARI UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Main Author: S, Amanantio
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1694
Daftar Isi:
  • TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK OLEH PT. PIKIRAN RAKYAT TERHADAP PEKERJA YANG MENDERITA SAKIT BERKEPANJANGAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ABSTRAK Amanantio S. 110110110559 PHK pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks, karena mempunyai kaitan dengan permasalahan ekonomi bagi pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja mengakibatkan pekerja kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka permasalahan PHK merupakan topik permasalahan karena menyangkut masalah kehidupan manusia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. Pikiran Rakyat terhadap pekerja yang menderita sakit berkepanjangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier terkait dengan permasalahan yang dibahas yang bertujuan untuk mengkaji dan menguji aspek-aspek hukum dan menemukannya dalam kenyataan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif untuk menciptakan kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan data statistik dan rumus matematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Pikiran Rakyat terhadap pekerja yang sakit berkepanjangan adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hak pekerja yang terkena PHK sepihak pada kedua perusahaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pekerja dapat melakukan upaya perundingan bipartit, mediasi serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja.